Transplantasi
Organ Dalam
Ginjal
Transplantasi ialah pemindahan organ
tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang
tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada
upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang
itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus
donor mata bagi orang buta.
Pencangkokan organ tubuh yang
menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah:Mata, Ginjal,dan jantung. Karena
ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama
sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena
ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan
alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.
Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe
mempunyai permasalahan sendiri—sendiri, yaitu;
a. Donor dalam keadaan hidup sehat.
Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check up, baik terhadap donor
maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi
yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah
resiko bagi donor.
b. Donor dalam hidup koma atau di duga
akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan
alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan
khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut
selesai.
c.
Donor dalam
keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal
menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yudiris dan
harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.
Pencangkokan Ginjal dalam hukum islam
Ginjal adalah salah satu organ tubuh
yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di
sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur
keseimbangan air didalam tubuh, mengantur konsentrasi garam dalam darah,
mengatur keseimbangan asam-basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan
kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan pada organ tersebut,
maka organ-organ lainnya juga akan ikut terganggu.
Pencangkokan
ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang
yang sesuai dengan struktur anatominya, kepadapasien yang membutuhkan.
Pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan
peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai
macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.
Selanjutnya berkenaan dengan hokum
antara donor dan resepien yang se-agama atau tidak se-agama serta hokum organ
tubuh yang di cangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi,
juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah donor organ tubuh yang
dicangkokan itu bisa mendapatkan pahala bila resepien itu orang ayng shalih?
Atau apakah donor akan menanggung dosa bila resepien orang yang suka berbuat
dosa atau resepien orang yang tidak se-agama?
Pertanyaan
tersebut dapat dijawab dengan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
a. Al-Qur’an Surah al-Najm ayat 38:
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain”
b.
Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 286
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya
dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”
Berdasarkan ayat-ayat diatas yang telah disebutkan,
berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resepien yang menyangkut pahala
atau dosa, maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan
segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan di bebani
dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar