Rabu, 11 Januari 2017

Transplantasi Organ Dalam


Transplantasi Organ Dalam
Ginjal
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Pencangkokan organ tubuh yang menjadi pembicaraan pada waktu ini adalah:Mata, Ginjal,dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia, terutama sekali ginjal dan jantung. Mengenai donor mata pada dasarnya dilakukan, karena ingin membagi kebahagiaan kepada orang yang belum pernah melihat keinadahan alam ciptaan Allah ini ataupun orang yang menjadi buta karena penyakit.

Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri—sendiri, yaitu;
      a.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check up, baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah resiko bagi donor.
      b.     Donor dalam hidup koma atau di duga akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut selesai.
c.      Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yudiris dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.
Pencangkokan Ginjal dalam hukum islam
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air didalam tubuh, mengantur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam-basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila terjadi gangguan pada organ tersebut, maka organ-organ lainnya juga akan ikut terganggu.
            Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepadapasien yang membutuhkan. Pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.
Selanjutnya berkenaan dengan hokum antara donor dan resepien yang se-agama atau tidak se-agama serta hokum organ tubuh yang di cangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapatkan pahala bila resepien itu orang ayng shalih? Atau apakah donor akan menanggung dosa bila resepien orang yang suka berbuat dosa atau resepien orang yang tidak se-agama?
                        Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
      a.   Al-Qur’an Surah al-Najm ayat 38:
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
b.     Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 286
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”
Berdasarkan ayat-ayat diatas yang telah disebutkan, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resepien yang menyangkut pahala atau dosa, maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan di bebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar