Rabu, 11 Januari 2017

HAM


Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang di anugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Ham memiliki landasan utama, yaitu :
1.      Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia
2.      Landasan kedua yang lebih dalam yaitu, Tuhan yang menciptakan manus.

Beberapa konvensi  internasional tentang HAM
a.       Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
b.       Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
c.       Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d.      Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment)
e.       Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f.       Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
g.       Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
h.      Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penegakan Ham di indonesia masih belum bisa di artikan dengan benar. Karena Ham selalu di salah gunakan untuk hal-hal sepele. Ham di Indonesia sepertinya dijadikan aksi balas dendam untuk pemerintah, ada yang diuntungkan dan ada yang di korbankan.
Contohnya :
Siswa dengan Guru. Guru yang ingin anak didiknya pintar, kadang memerlukan ketegasan dari sang guru terhadap murid yang selalu saja nakal, tidak cerdas dan melawan guru. Disini ada hak dari kedua belah pihak.  HAK GURU : menjadikan siswa yang cerdas dan menjadi generasi bangsa, disini guru berhak melakukan sedikit pelajaran seperti menjewer telinga, menamparnya dan menghukumnya demi kecerdasan si murid sendiri. Keculia si guru telah melampaui batas sebagai pendidik misalnya mencabuli, melakukan kekerasan tanpa ada kesalahan dari muridnya.  HAK MURID : harus bisa menerima apa yang menjadi pekerjaan tugas-tugasnya, dan murid juga berhak menuntut kecerdasan dari sang guru pendidiknya untuk bisa menjadi generasi bangsa dan negara yang baik, agar murid sendiri bisa merasakan kemajuan atas pengetahuannya di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar