Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang di
anugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Ham memiliki landasan utama, yaitu :
1. Landasan
langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia
2. Landasan
kedua yang lebih dalam yaitu, Tuhan yang menciptakan manus.
Beberapa konvensi internasional tentang HAM
a. Undang-undang
RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB
tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat
sebagai Konvensi Wanita).
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhumanor Degrading Treatment or Punishment)
e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor
182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights).
h. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penegakan Ham di indonesia masih belum bisa
di artikan dengan benar. Karena Ham selalu di salah gunakan untuk hal-hal
sepele. Ham di Indonesia sepertinya dijadikan aksi balas dendam untuk
pemerintah, ada yang diuntungkan dan ada yang di korbankan.
Contohnya :
Siswa dengan Guru. Guru yang ingin anak
didiknya pintar, kadang memerlukan ketegasan dari sang guru terhadap murid yang
selalu saja nakal, tidak cerdas dan melawan guru. Disini ada hak dari kedua
belah pihak. HAK GURU : menjadikan siswa
yang cerdas dan menjadi generasi bangsa, disini guru berhak melakukan sedikit
pelajaran seperti menjewer telinga, menamparnya dan menghukumnya demi
kecerdasan si murid sendiri. Keculia si guru telah melampaui batas sebagai
pendidik misalnya mencabuli, melakukan kekerasan tanpa ada kesalahan dari
muridnya. HAK MURID : harus bisa
menerima apa yang menjadi pekerjaan tugas-tugasnya, dan murid juga berhak
menuntut kecerdasan dari sang guru pendidiknya untuk bisa menjadi generasi
bangsa dan negara yang baik, agar murid sendiri bisa merasakan kemajuan atas
pengetahuannya di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar